PETA: PEDOMAN TATA TEMPAT UNTUK PELAKSANAAN RAPAT PIMPINAN, RAPAT BADAN MUSYAWARAH (BAMUS), DAN RAPAT KONSULTASI DPR RI

Nada, Raden Ayu Nadhifah (2025) PETA: PEDOMAN TATA TEMPAT UNTUK PELAKSANAAN RAPAT PIMPINAN, RAPAT BADAN MUSYAWARAH (BAMUS), DAN RAPAT KONSULTASI DPR RI. Project Report. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.

[thumbnail of 10_Raden Ayu Nadhifah Nada,S.S..pdf] Text
10_Raden Ayu Nadhifah Nada,S.S..pdf - Published Version

Download (5MB)

Abstract

Dokumen ini merupakan Laporan Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Angkatan XVI Tahun 2025 yang membahas penyusunan PETA: Pedoman Tata Tempat untuk Pelaksanaan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan Rapat Konsultasi DPR RI. Permasalahan yang diangkat adalah kurang efektifnya pengaturan tata tempat dalam rapat-rapat strategis DPR RI karena belum tersedianya pedoman tata tempat terbaru yang jelas, rinci, dan mudah dipahami. Kondisi tersebut menyebabkan pengaturan tata tempat masih bergantung pada pengalaman individu, arahan senior, serta kebiasaan kerja yang belum terdokumentasi secara baku, sehingga berisiko menimbulkan kesalahan penempatan pejabat, tidak optimalnya penghormatan sesuai kedudukan, terganggunya kelancaran rapat, dan menurunnya citra profesional DPR RI. Penyusun merancang solusi berupa pedoman tata tempat rapat berbasis online yang memuat dasar hukum, definisi jenis rapat, tahapan persiapan, panduan penempatan Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Pejabat Sekretariat Jenderal DPR RI, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, serta mitra kerja atau kementerian terkait. Pelaksanaan aktualisasi meliputi diskusi terarah dengan mentor dan protokol berpengalaman, pengumpulan data dari undang-undang dan peraturan keprotokolan, pengumpulan dokumentasi rapat terdahulu, pengolahan data, penyusunan rancangan pedoman, konsultasi dengan mentor, sosialisasi, simulasi penggunaan pedoman, serta evaluasi dampak. Hasil aktualisasi menunjukkan bahwa pedoman tata tempat ini membantu pengaturan rapat menjadi lebih mudah, terarah, cepat, dan sesuai standar. Berdasarkan survei terhadap 35 responden, seluruh responden menilai pedoman membantu pengaturan tata tempat, dengan 51,4% sangat paham dan 48,6% paham terhadap penggunaannya. Simulasi juga menunjukkan waktu pengaturan tata tempat berkurang dari sekitar 3 menit menjadi sekitar 1 menit, serta tidak terdapat kesalahan pengaturan setelah pedoman diterapkan.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 390 Adat istiadat, etiket, dan cerita rakyat > 395 Etiket (tata krama), sopan santun
Tajuk Subjek Tambahan > Tipe Dokumen > Aktualisasi
Divisions: Deputi Bidang Persidangan > Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat > Bagian Protokol
Depositing User: Deando Dwi Permana
Date Deposited: 30 Sep 2026 07:59
Last Modified: 30 Sep 2026 07:59
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/1251

Actions (login required)

View Item
View Item