Data dan Informasi Hasil Pemantauan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Sekretariat Jenderal DPR RI, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2020) Data dan Informasi Hasil Pemantauan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Documentation. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta. (In Press)

[thumbnail of 4 Data dan Informasi Hasil Pemantauan UU OJK.pdf]
Preview
Text
4 Data dan Informasi Hasil Pemantauan UU OJK.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dokumen ini merupakan hasil kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disusun oleh Pusat Pelaksanaan Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Pemantauan dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, antara lain Kementerian Keuangan, OJK, Bursa Efek Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri jasa keuangan (AAJI, ADPI, APPI), serta lembaga akademik dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di beberapa provinsi. Data dikumpulkan melalui wawancara, diskusi daring, dan korespondensi tertulis. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa secara umum OJK telah melaksanakan mandatnya dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, namun masih terdapat sejumlah tantangan substantif dan kelembagaan. Rekomendasi utama hasil pemantauan meliputi: Revisi dan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal multitafsir dalam UU OJK; Penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, termasuk pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi di sektor jasa keuangan; Peningkatan transparansi penggunaan anggaran dan akuntabilitas publik; serta Penyusunan regulasi turunan (POJK) yang adaptif terhadap perkembangan industri keuangan digital. Secara keseluruhan, pemantauan ini menegaskan bahwa meskipun OJK berperan penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, diperlukan penyempurnaan regulasi dan mekanisme kelembagaan untuk memperkuat independensi, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi keuangan
300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 336 Keuangan publik
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 02 Dec 2025 07:33
Last Modified: 02 Dec 2025 07:33
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/216

Actions (login required)

View Item
View Item