Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Anotasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan. Documentation. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta. (In Press)
7 Anotasi UU OJK.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Dokumen ini berisi hasil kajian dan anotasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI. Tujuan penyusunan anotasi ini adalah memberikan penjelasan kontekstual, analisis normatif, serta tafsir akademik terhadap setiap pasal dalam UU OJK guna mendukung proses legislasi, pengawasan, dan penguatan regulasi di sektor jasa keuangan. Kajian ini membahas secara mendalam latar belakang pembentukan OJK, yang merupakan lembaga independen berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Dalam praktiknya, OJK dibentuk sebagai respon terhadap krisis ekonomi dan kelemahan sistem pengawasan terintegrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Secara keseluruhan, anotasi ini menegaskan bahwa UU OJK merupakan pilar penting dalam reformasi sistem keuangan nasional, namun masih memerlukan penyempurnaan dalam aspek tata kelola, mekanisme pengawasan, dan perlindungan konsumen agar dapat menjamin stabilitas sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
| Item Type: | Monograph (Documentation) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi keuangan |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang |
| Depositing User: | Ridwan Faridan |
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 04:44 |
| Last Modified: | 03 Dec 2025 04:44 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/237 |
