Helmizar, Helmizar, Fadli, Slamet Shul and Prabowo, Dwimo Gogy (2022) Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024: Kekosongan Kepemimpinan Daerah. Accountability Brief.
Kekosongan Kepala Daerah_Komisi II_Triwulan I_Dwimo&Slamet.pdf - Published Version
Download (797kB) | Preview
Abstract
Dokumen ini membahas dampak dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 terhadap kekosongan kepemimpinan di daerah. Dengan tidak adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, maka pelaksanaan Pilkada tetap dijadwalkan pada November 2024, menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah di 272 wilayah yang masa jabatannya berakhir pada 2022–2023.
Kekosongan ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap jalannya pemerintahan daerah, karena pejabat sementara yang ditunjuk tidak memiliki kewenangan strategis dan rentan terhadap politisasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 30 Tahun 2014.
Dokumen ini merekomendasikan beberapa solusi, antara lain: memperpanjang masa jabatan kepala daerah melalui penerbitan PERPPU, menetapkan pejabat sementara yang profesional dan bebas dari politik praktis, serta memperkuat regulasi dan pengawasan oleh Kemendagri dan DPR RI untuk memastikan akuntabilitas dan stabilitas pemerintahan daerah selama masa transisi.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 324 Proses politik 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara 300 – Ilmu Sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer > 352 Pertimbangan umum administrasi publik 300 – Ilmu Sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer > 353 Bidang khusus administrasi publik |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Ikhsan Dwitama Putera |
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 06:10 |
| Last Modified: | 03 Dec 2025 06:10 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/243 |
