Anotasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Anotasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan. Working Paper. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Jakarta.

[thumbnail of 9.ANOTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TH 2011 OJK.pdf]
Preview
Text
9.ANOTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TH 2011 OJK.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview

Abstract

Dokumen ini merupakan anotasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disusun oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Undang-undang ini dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, independen, dan akuntabel, guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Anotasi ini mencakup identifikasi pasal-pasal dalam UU OJK yang telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, dicabut oleh undang-undang lain, serta pasal-pasal yang mengamanatkan peraturan pelaksana. Selain itu, dokumen ini menyajikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, serta lampiran pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitas lembaga OJK.
Tujuan utama dari penyusunan anotasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap norma-norma dalam UU OJK, serta menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dokumen ini juga diharapkan dapat memberikan informasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Desti Rohim
Date Deposited: 13 Nov 2025 06:07
Last Modified: 13 Nov 2025 06:07
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/27

Actions (login required)

View Item
View Item