Pelaksanaan Hak Amanden DPR RI dalam Pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Tim Hukum P3DI Setjen DPR RI, Tim Hukum P3DI Setjen DPR RI (1997) Pelaksanaan Hak Amanden DPR RI dalam Pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of 87.PELAKSANAAN HAK AMANDEMEN DPR DALAM PEMBENTUKAN UU NO 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.pdf]
Preview
Text
87.PELAKSANAAN HAK AMANDEMEN DPR DALAM PEMBENTUKAN UU NO 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.pdf - Published Version

Download (54MB) | Preview

Abstract

Buku ini merupakan hasil kajian yuridis normatif yang disusun oleh Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR RI pada tahun 1996. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi pelaksanaan Hak Amandemen DPR dalam proses pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menggantikan UU Bursa No. 15 Tahun 1952. Kajian ini bertujuan untuk menilai kontribusi DPR dalam proses legislasi nasional, khususnya dalam memperkuat peran legislatif melalui penggunaan hak amandemen terhadap RUU yang diajukan pemerintah. Secara historis, DPR memiliki dua hak utama dalam legislasi: Hak Inisiatif dan Hak Amandemen. Namun, karena dominasi eksekutif dalam pengajuan RUU, Hak Amandemen menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dalam periode 1992–1996, pemerintah mengajukan 58 RUU, dan DPR menggunakan hak amandemen secara aktif, termasuk dalam pembentukan UU Pasar Modal. Kajian ini mengidentifikasi 455 isu dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pasar Modal, dengan 229 isu dibahas di Panitia Khusus (Pansus) dan 85 isu (62 + 23 definisi) dibahas di Panitia Kerja (Panja). Amandemen DPR mencaku

p aspek teknis (penulisan, redaksional, sistematika) dan substansi hukum, termasuk penambahan definisi, perubahan konsiderans hukum, serta penguatan fungsi lembaga pengawas seperti Bapepam. Sepuluh isu utama yang disorot DPR dalam amandemen meliputi: 1. Landasan filosofis pasar modal; 2. Fungsi dan kewenangan Bapepam; 3. Penguatan lembaga penunjang pasar modal (SRO); 4. Bentuk hukum Reksa Dana; 5. Perusahaan Efek dan profesi penunjang; 6. Mekanisme penyelesaian transaksi bursa; 7. Keterbukaan informasi oleh emiten; 8. Pencegahan manipulasi pasar dan insider trading; 9. Ketentuan sanksi administratif dan pidana; dan 10. Perlindungan terhadap investor dan penguatan peran UMKM.
Kajian ini juga menyoroti tantangan pelaksanaan Hak Amandemen, seperti keterbatasan waktu pembahasan, kurangnya penguasaan materi oleh anggota DPR, dan minimnya dukungan staf ahli. P3I berperan penting dalam menyediakan data, analisis, dan menyelenggarakan seminar untuk mendukung proses legislasi. Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan bahwa DPR telah menggunakan Hak Amandemen secara optimal dalam pembentukan UU No. 8 Tahun 1995, yang menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi pasar modal Indonesia di era globalisasi ekonomi.

Item Type: Book
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 328 Proses legislatif, parlemen
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Analisis Keparlemenan
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 04 Dec 2025 03:48
Last Modified: 04 Dec 2025 03:48
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/291

Actions (login required)

View Item
View Item