Prihatin, Rohani Budi, Suryani, Anih Sri, Qodriyatun, Sri Nurhayati, Prasetiawan, Teddy, Winurini, Sulis and Prayitno, Ujianto Singgih (2015) Penyediaan Air Bersih di Indonesia: Peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI dan Azza Grafia, Jakarta. ISBN 978-602-1247-53-2
95.PENYEDIAAN AIR BERSIH DI INDONESIA.pdf - Published Version
Download (35MB) | Preview
Abstract
Buku ini mengkaji persoalan penyediaan air bersih di Indonesia yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, degradasi lingkungan, dan perubahan iklim. Meski Indonesia memiliki cadangan air besar (2.530 km³), distribusi tidak merata dan pengelolaan yang lemah memicu ancaman krisis air bersih, sebagaimana diprediksi World Water Forum untuk tahun 2025. Saat ini, sekitar 100 juta penduduk belum memiliki akses air bersih, yang berdampak pada kesehatan (diare sebagai penyebab kematian balita kedua) dan kemiskinan. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama. Bagian pertama membahas peran pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk studi kasus Kota Bandung dan Palembang, yang menghadapi keterbatasan sumber air baku, fluktuasi debit, kualitas rendah, serta kinerja PDAM yang belum optimal (cakupan layanan nasional hanya 25%, kebocoran 33%). Program strategis seperti PAMSIMAS dan hibah air minum diuraikan sebagai upaya meningkatkan akses, terutama di perdesaan. Bagian kedua mengulas peran swasta, khususnya industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang tumbuh pesat pasca pembatalan UU No. 7/2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Industri ini mengisi celah layanan air siap minum, namun menimbulkan isu eksploitasi akuifer, konflik sosial, dan dominasi pasar oleh perusahaan besar. Bagian ketiga menyoroti partisipasi masyarakat melalui studi sikap terhadap kebersihan Sungai Cikapundung dan peran kearifan lokal (misalnya Subak di Bali, Keujreun Blang di Aceh) dalam konservasi sumber daya air, serta tantangan modernisasi yang mengikis nilai tradisional. Buku ini menekankan bahwa penyediaan air bersih adalah hak asasi manusia (Resolusi PBB 64/292) dan tanggung jawab negara sesuai Pasal 33 UUD 1945. Rekomendasi kebijakan mencakup pengelolaan terpadu berbasis ekosistem, perlindungan daerah resapan air, pengawasan pemanfaatan air tanah, revitalisasi kearifan lokal, serta penataan ulang regulasi yang mengedepankan enam prinsip MK: hak rakyat, kelestarian lingkungan, pengawasan mutlak, prioritas BUMN/BUMD, dan izin swasta yang ketat. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan akses air bersih yang berkelanjutan dan adil.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 300 Ilmu sosial > 303 Proses sosial 300 – Ilmu Sosial > 300 Ilmu sosial > 306 Kultur, ilmu budaya, kebudayaan dan lembaga-lembaga, institusi 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 333 Ekonomi tanah dan energi |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Keparlemenan |
| Depositing User: | Ridwan Faridan |
| Date Deposited: | 15 Dec 2025 04:44 |
| Last Modified: | 15 Dec 2025 04:44 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/399 |
