Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen dan BK DPR RI, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen dan BK DPR RI (2016) Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara d Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
103.PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN SEKJEN DAN BADAN KEAHLIAN DPR RI.pdf - Published Version
Download (6MB) | Preview
Abstract
Dokumen ini merupakan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 11 Tahun 2016 yang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Regulasi ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN dengan berlandaskan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ruang lingkup pengaturan meliputi seluruh siklus pengelolaan BMN: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah), pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dokumen ini menjabarkan: Definisi dan peran pejabat: Pengelola Barang (Menteri Keuangan), Pengguna Barang (Sekjen DPR RI), Kuasa Pengguna Barang, serta unit kerja pengelolaan BMN. Prinsip pengadaan: sesuai Perpres 54/2010, berpedoman pada efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan etika anti kolusi. Penggunaan BMN: hanya untuk pelaksanaan tugas instansi, tidak dapat dipindahtangankan; status penggunaan ditetapkan sesuai ketentuan PMK. Pemanfaatan BMN: tanpa alih kepemilikan, dengan ketentuan tarif sewa, jangka waktu, dan mekanisme persetujuan. Penatausahaan: mencakup pembukuan, inventarisasi, pelaporan; dilaksanakan oleh unit penatausahaan (UPKPB, UPPB-E1, UPPB) menggunakan sistem kodefikasi (kode lokasi, kode barang, kode registrasi). Inventarisasi dan pelaporan: dilakukan secara berkala (semesteran dan tahunan) untuk mendukung penyusunan neraca pemerintah pusat. Pemeliharaan: prosedur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan untuk menjaga BMN tetap laik fungsi. Penilaian dan penghapusan: penentuan nilai wajar BMN untuk neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan; penghapusan dilakukan sesuai persyaratan teknis, ekonomis, dan hukum. Pemindahtanganan: melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal dengan prosedur ketat. Sanksi: kerugian negara akibat kelalaian atau pelanggaran dikenakan tuntutan ganti rugi, sanksi administratif, dan/atau pidana. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh unit kerja terkait, guna menjamin pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 328 Proses legislatif, parlemen |
| Divisions: | Deputi Bidang Administrasi > Biro Keuangan > Bagian Administrasi Barang Milik Negara |
| Depositing User: | Ridwan Faridan |
| Date Deposited: | 05 Jan 2026 02:11 |
| Last Modified: | 05 Jan 2026 02:11 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/518 |
