Laporan Penelitian Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Studi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali

Tim Peneliti Hukum P3DI Setjen DPR RI, Tim Peneliti Hukum P3DI Setjen DPR RI (2010) Laporan Penelitian Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Studi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali. Working Paper. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan lnformasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of 124.SINKRONISASI DAN HARMONISASI HUKUM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH.pdf] Text
124.SINKRONISASI DAN HARMONISASI HUKUM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH.pdf - Published Version

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji persoalan sinkronisasi dan harmonisasi hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, dengan fokus pada Provinsi Bali sebagai studi kasus. Latar belakang penelitian berangkat dari mandat UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui desentralisasi, yang diimplementasikan lewat UU No. 22 Tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004. Namun, pengaturan otonomi daerah tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana, sehingga menimbulkan disharmonisasi dan insinkronisasi baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar peraturan setingkat). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi dokumen, wawancara, dan Focus Group Discussion di Bali. Analisis mencakup tujuh aspek utama: (1) perencanaan pembangunan daerah, (2) pembentukan peraturan daerah, (3) kriteria pembentukan daerah istimewa/otonomi khusus, (4) penetapan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah, (5) penyelenggaraan jaminan sosial, (6) kerjasama internasional oleh pemerintah daerah, dan (7) penerapan hukum pidana adat. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi, perbedaan konsep perencanaan pembangunan, duplikasi pengaturan pembentukan perda, serta ketidakjelasan kriteria daerah istimewa. Di bidang fiskal, pajak daerah menjadi sumber utama PAD Bali (rata-rata 89,29% dari PAD), sementara retribusi relatif kecil. Penyelenggaraan jaminan sosial masih terbatas dan belum terintegrasi antara pusat dan daerah. Kerjasama internasional telah dilakukan melalui MoU dan sister city, namun memerlukan koordinasi sesuai kebijakan luar negeri satu pintu. Hukum adat Bali tetap eksis melalui awig-awig dan diakui dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini merekomendasikan: penyusunan satu UU komprehensif tentang perencanaan pembangunan, revisi UU No. 32/2004 untuk memperjelas kriteria otonomi khusus, percepatan pembentukan perda pelaksana UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta harmonisasi penyelenggaraan jaminan sosial dan pengakuan hukum adat dalam pembaharuan KUHP.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Analisis Keparlemenan
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 19 Jan 2026 02:43
Last Modified: 19 Jan 2026 02:43
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/703

Actions (login required)

View Item
View Item