Badan Keahlian Sekretarat Jenderal DPR RI, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (2017) Ringkasan dan Telaahan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester 1 Tahun 2017. Working Paper. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Jakarta.
33.HASIL PEMERIKSAAN BPK RI SEMESTER I TAHUN 2017.pdf - Published Version
Download (23MB)
Abstract
Dokumen ini memuat ringkasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester I Tahun 2017 atas laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang disampaikan kepada DPR RI. Sebanyak 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, terdiri dari 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP PDTT. Secara umum, 73% laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara pemeriksaan kinerja dinilai cukup efektif dan PDTT mengungkap ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK menemukan 9.729 temuan dengan 14.997 permasalahan, meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (49%), ketidakpatuhan terhadap regulasi (50%) senilai Rp25,14 triliun, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (1%) senilai Rp2,25 triliun. Dari ketidakpatuhan tersebut, kerugian negara tercatat Rp1,81 triliun, potensi kerugian Rp4,89 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp18,44 triliun. Tindak lanjut berupa penyetoran ke kas negara mencapai Rp509,61 miliar (2%).
Fokus ruang lingkup Komisi VII DPR RI mencakup 9 entitas mitra kerja dengan total anggaran Rp62,55 triliun dan realisasi Rp52,72 triliun. Temuan utama meliputi pengelolaan aset dan belanja yang tidak tertib, kelemahan pengendalian intern, serta ketidakpatuhan prosedur pengadaan barang/jasa. Beberapa kasus signifikan antara lain:
BIG: pemborosan belanja kendaraan dinas Rp1,93 miliar, aset tak berwujud Rp1,897 triliun tidak diamortisasi, dan kelebihan pembayaran jasa konsultansi Rp1,96 miliar.
BAPETEN: pengelolaan aset tetap tidak tertib, hibah peralatan belum dimanfaatkan, serta keterlambatan penyetoran kas Rp142 juta.
BPPT: penatausahaan persediaan tidak tertib, kelebihan pembayaran perjalanan dinas LN Rp215,57 juta, dan pengeluaran tanpa bukti.
BATAN: piutang sewa BMN berpotensi tidak tertagih.
Dokumen ini memberikan rekomendasi strategis bagi DPR RI untuk meningkatkan pengawasan, mendorong transparansi, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 328 Proses legislatif, parlemen |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Desti Rohim |
| Date Deposited: | 20 Jan 2026 07:53 |
| Last Modified: | 20 Jan 2026 07:53 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/731 |
