Fadli, Slamet Dhul, Syahbana, Agam Noor and Prasetiya, Lalan (2022) Accountability Brief: Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun. Working Paper. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Jakarta.
Brief TW I_Komisi II_Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun.pdf - Published Version
Download (2MB)
Abstract
Desa merupakan penyelenggara pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Meskipun lingkup masyarakat terbatas, namun sistem pemerintahan yang berjalan di desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Indonesia terdiri dari 83.794 desa/kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa (kades). Regulasi mengenai jabatan kades dimulai sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja yang mengatur periode jabatan kades yaitu selama 8 tahun dan dapat terus berlanjut tanpa ada batasan periode. Batasan jumlah periodisasi kades baru diatur pada UU No. 5/1979 yang mengatur lama jabatan kades selama 8 tahun dan hanya dapat berlanjut selama 1 periode masa jabatan berikutnya. Pada tahun 1999, terbit UU No. 22/1999 yang memberikan tambahan waktu jabatan kades menjadi 10 tahun. 5 tahun setelah disahkannya UU tersebut terbit UU No. 32/2004 yang
didalamnya merubah masa jabatan kades menjadi 6 tahun dengan 2 kali periode jabatan. Kemudian pada tahun 2014 pemerintah mengundangkan UU No. 6/2014 yang menambah jumlah periodesasi jabatan kades menjadi 3 periode dengan waktu menjabat tetap sama yaitu 6 tahun.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 321 Sistem pemerintahan dan sistem negara |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Indira Nadya Paramitha |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 06:23 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 06:23 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/830 |
