Widjaya, Djustiawan, Firdaus, Fachry Ali and Syahbana, Agam Noor (2022) Accountability Brief: Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Kasus: Kejaksaan Tinggi Jambi). Working Paper. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Jakarta.
BRIEF TW II_Keadilan Restoratif_Komisi III.pdf - Published Version
Download (761kB)
Abstract
Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah bentuk penyelesaian tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak yaitu pelaku, korban, keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak terkait lainnya (mediator), untuk mencari solusi penyelesaian (mediasi) atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, secara adil. Penerapan pendekatan keadilan restoratif digunakan sebagai bentuk alternatif pada penanganan tindak pidana tertentu selain hukuman kurungan penjara, dinilai dapat memberikan manfaat baik bagi pihak pelaku maupun korban. Menurut Sultoni (2012), Salah satu manfaat penerapan keadilan restoratif adalah sistem peradilan yang lebih akomodatif contohnya pada peradilan anak dimana anak menjadi pelaku, korban, atau saksi.akan mendapatkan sistem peradilan yang ramah kepada anak serta peka terhadap gender dan sosial masyarakat. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat mengurangi populasi napi dalam lapas/rutan yang secara tidak langsung dapat mengatasi permasalahan over capacity lapas dengan aspek keadilan yang tetap tercapai dengan baik.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Indira Nadya Paramitha |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 06:24 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 06:24 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/831 |
