Widjaya, Djustiawan, Firdaus, Fachry Ali and Prabowo, Dwimo Gogy (2022) Accountability Brief: Permasalahan Ketersediaan Regulasi dan Sumber Daya untuk Mendukung Kegiatan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang. Working Paper. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Jakarta.
Brief TW3_MK.pdf - Published Version
Download (319kB)
Abstract
Penegakan prinsip konstitusionalitas hukum dilakukan oleh Mahkamah Konsitutsi (MK) yang mengacu pada pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dengan pemberian kewenangan berupa Pengujian Undang-Undang (PUU) dalam rangka mengadili pada tingkatan pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Lebih lanjut, MK juga berwenang memutus perselisihan tentang kekuasaan lembaga negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam memenuhi fungsi penjaminnya, tidak ada lagi hasil hukum yang tidak mengikuti Koridor Konstitusi untuk membela hak konstitusional rakyat Indonesia dan untuk mencapai konstitusionalitas konstitusi itu sendiri.
Disebut sebagai the guardian of the constitution, MK melakukan pengawalan terhadap konstitusi untuk menjamin konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia, sesuai dengan cakupan kewenangan yang dimiliki oleh MK yakni dengan melakukan penafsiran konstitusi sehingga disebut juga sebagai the Sole Interpreter of the Constitution. Dalam hal melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi, maka hal ini diperlukan independensi yang tinggi bagi MK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Indira Nadya Paramitha |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 02:44 |
| Last Modified: | 04 Feb 2026 02:44 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/860 |
