Helmizar, Helmizar, Huda, Faqih Nur and Bagaskara, Cahyo (2022) Accountability Brief: Permasalahan Insentif Pajak dalam Program PEN Pada Tahun Anggaran 2020 serta Tantangan Di Tahun 2022. Working Paper. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Jakarta.
Brief_Insentif Pajak_Komisi XI_TW1.pdf - Published Version
Download (625kB)
Abstract
Tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui perpanjangan insentif pajak yang tertuang dalam PMK No.3/PMK.03/2022 yang memiliki jangka waktu hingga 30 Juni 2022 sebagai bentuk perpanjangan dari PMK No.82/PMK.03/2021. Insentif pajak yang tertuang dalam PMK No.3/PMK.03/2022 memiliki perbedaan jumlah jenis penerima dari insentif pajak di PMK No.82/PMK.03/2021 yang terdiri atas 6 jenis penerima dan saat ini hanya mencakup 3 jenis penerima saja. Didalam PMK No.3/PMK.03/2022 dijelaskan bahwa para penerima insentif ini adalah (a) PPh Pasal 22 Impor – dibebaskan; (b) PPh Pasal 25 – pengurangan sebesar 50%; dan (c) PPh Final Jasa Konstruksi (P3TGAI) – ditanggung pemerintah.
Pada dasarnya, pemberian insentif ini merupakan bentuk respon atas pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini dengan cara memberikan kelanjutan keringanan kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha baik yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dalam bentuk pengurangan atau pembebasan (non DTP) serta yang dibayarkan oleh pemerintah/ditanggung pemerintah (DTP) melalui belanja subsidi pajak di APBN dengan maksud untuk mengangkat arus kas wajib pajak yang ekonominya melemah oleh adanya pandemi Covid-19.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 330 Ekonomi |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Analisis Anggaran Dan Akuntabilitas Keuangan Negara |
| Depositing User: | Indira Nadya Paramitha |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 02:51 |
| Last Modified: | 04 Feb 2026 02:51 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/872 |
