Info Judicial Review Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 1/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Tanggal 23 Juli 2018

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 1/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Tanggal 23 Juli 2018. Working Paper. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 1 Th 2018_tgl 23 Juli 2018.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 1 Th 2018_tgl 23 Juli 2018.pdf - Published Version

Download (518kB)

Abstract

Dokumen ini memuat informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XVI/2018 yang diucapkan pada 23 Juli 2018 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh Kepala Eksekutif LPS melalui kuasa hukum, dengan objek pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS yang mengatur kewenangan LPS dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum terkait kewenangan hapus buku dan hapus tagih terhadap piutang bermasalah. Mahkamah menilai LPS sebagai lembaga independen memiliki kewenangan mengelola kekayaan dan kewajiban, namun hak hapus buku dan hapus tagih harus dibatasi karena berkaitan dengan kekayaan negara dan hak masyarakat. MK menegaskan kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), serta harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan asas transparansi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewenangan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sesuai UU PPKSK. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan self-executing, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan Rancangan Perubahan UU LPS.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 05 Feb 2026 06:14
Last Modified: 05 Feb 2026 06:14
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/891

Actions (login required)

View Item
View Item