Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran Tanggal 26 April 2018. Working Paper. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
Info JR_Putusan MK No 10 Th 2017_tgl26 Apr 2018.pdf - Published Version
Download (442kB)
Abstract
Dokumen ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada 26 April 2018 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 32 dokter spesialis melalui kuasa hukum, dengan objek pengujian sejumlah pasal yang mengatur sertifikat kompetensi, peran organisasi profesi, dan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Pemohon mendalilkan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi dan keterlibatan organisasi profesi (IDI) dalam berbagai aspek pendidikan dan praktik kedokteran merugikan hak konstitusional mereka. Mahkamah menegaskan bahwa sertifikat kompetensi berbeda dengan sertifikat profesi (ijazah) dan diperlukan untuk menjamin kualitas dokter serta keselamatan pasien. MK juga menolak dalil inkonstitusionalitas frasa “organisasi profesi” karena IDI merupakan wadah profesi kedokteran yang mencakup perhimpunan dokter spesialis dan kolegium. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait potensi konflik kepentingan: anggota KKI dari unsur organisasi profesi tidak boleh merangkap sebagai pengurus IDI. Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Praktik Kedokteran inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa “organisasi profesi kedokteran” tidak dimaknai sebagai “yang tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran”. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan self-executing, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan Rancangan Perubahan UU Praktik Kedokteran.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 300 – Ilmu Sosial > 370 Pendidikan > 379 Masalah kebijakan publik dalam pendidikan; peraturan-peraturan pendidikan |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang |
| Depositing User: | Ridwan Faridan |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 02:37 |
| Last Modified: | 09 Feb 2026 02:37 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/894 |
