Info Judicial Review Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 September 2020

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2020) Info Judicial Review Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 September 2020. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 10 Th 2020_tgl 28 Sep 2020.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 10 Th 2020_tgl 28 Sep 2020.pdf - Published Version

Download (325kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 28 September 2020 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh tiga hakim Pengadilan Pajak, dengan objek pengujian Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Pemohon mendalilkan bahwa keterlibatan Kementerian Keuangan dalam pembinaan organisasi dan pengusulan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Pajak serta tidak adanya pengaturan masa jabatan melanggar prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum. Mahkamah menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Kementerian Keuangan masih konstitusional sepanjang tidak mengurangi independensi hakim, sehingga permohonan terkait Pasal 5 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 8 ayat (2), dengan memaknai bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak harus dipilih dari dan oleh para hakim, diusulkan melalui Menteri, dan disetujui Ketua Mahkamah Agung untuk satu kali masa jabatan selama lima tahun. Pertimbangan ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim, perlunya rotasi kepemimpinan, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Amar putusan menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak inkonstitusional bersyarat, sementara permohonan lainnya ditolak. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU Pengadilan Pajak.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 13 Feb 2026 07:50
Last Modified: 13 Feb 2026 07:50
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/897

Actions (login required)

View Item
View Item