Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 22 November 2018

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 22 November 2018. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 13 Th 2018_tgl 22 Nov 2018.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 13 Th 2018_tgl 22 Nov 2018.pdf - Published Version

Download (421kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang diucapkan pada 22 November 2018 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekonomi, dengan objek pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU 24/2000. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut membatasi peran DPR dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengesahan perjanjian internasional. Mahkamah menilai mekanisme konsultasi dengan DPR (Pasal 2) dan pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden (Pasal 9 dan 11) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat, karena rumusan yang membatasi jenis perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR hanya pada kategori huruf a–f tidak sesuai dengan amanat konstitusi. MK menegaskan bahwa perkembangan hubungan internasional dapat menimbulkan dampak luas sehingga pengaturan harus lebih fleksibel.
Amar putusan: permohonan dikabulkan untuk sebagian, menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan hanya mencakup jenis perjanjian tertentu, sementara permohonan lainnya ditolak. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU 24/2000.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 327 Hubungan internasional
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 25 Feb 2026 04:47
Last Modified: 25 Feb 2026 04:47
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/899

Actions (login required)

View Item
View Item