Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 juni 2018

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 juni 2018. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 16 Th 2018_tgl 28 Juni 2018.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 16 Th 2018_tgl 28 Juni 2018.pdf - Published Version

Download (568kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang diucapkan pada 28 Juni 2018 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dua pemohon perseorangan, dengan objek pengujian Pasal 73 ayat (3)-(6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum, hak konstitusional warga negara, dan asas kepastian hukum. Mahkamah menilai bahwa:
* Pasal 73 ayat (3)-(6) yang mengatur pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Kepolisian bertentangan dengan prinsip due process of law, karena DPR bukan lembaga penegak hukum dan norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
* Pasal 122 huruf l yang memberi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kewenangan mengambil langkah hukum terhadap pihak luar dinilai melampaui fungsi MKD sebagai penegak etik internal, menimbulkan multitafsir, dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
* Pasal 245 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat: frasa “setelah mendapat pertimbangan MKD” dihapus, dan pemanggilan anggota DPR hanya memerlukan persetujuan Presiden jika terkait dugaan tindak pidana, sesuai filosofi hak imunitas.
Amar putusan: permohonan dikabulkan untuk sebagian, menyatakan Pasal 73 ayat (3)-(6) dan Pasal 122 huruf l tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta mengubah rumusan Pasal 245 ayat (1) agar selaras dengan UUD 1945. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU MD3.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 328 Proses legislatif, parlemen
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 25 Feb 2026 06:51
Last Modified: 25 Feb 2026 06:51
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/908

Actions (login required)

View Item
View Item