Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2020) Info Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dan/Atau Dikabulkan Sebagian Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 6 Januari 2020. Working Paper. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
Info JR_Putusan MK No 18 Th 2019_tgl 6 Jan 2020.pdf - Published Version
Download (582kB)
Abstract
Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 6 Januari 2020 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh dua pemohon perseorangan melalui kuasa hukum, dengan objek pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang memberikan kekuatan eksekutorial pada sertifikat fidusia dan hak kreditur untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan hak konstitusional debitur. Mahkamah menilai bahwa pemberian titel eksekutorial dan pemaknaan sertifikat fidusia setara dengan putusan pengadilan berimplikasi pada pelaksanaan eksekusi sepihak oleh kreditur tanpa mekanisme pengadilan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur. Norma Pasal 15 ayat (3) juga dinilai problematis karena tidak jelas kapan “cidera janji” terjadi dan siapa yang berwenang menentukannya, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak debitur. Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan:
* Frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 15 ayat (2) konstitusional bersyarat, dimaknai bahwa eksekusi sertifikat fidusia harus melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan.
* Frasa “cidera janji” dalam Pasal 15 ayat (3) konstitusional bersyarat, dimaknai bahwa penentuan cidera janji tidak boleh sepihak oleh kreditur, tetapi berdasarkan kesepakatan atau putusan hukum.
Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU Jaminan Fidusia.
| Item Type: | Monograph (Working Paper) |
|---|---|
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Divisions: | Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang |
| Depositing User: | Ridwan Faridan |
| Date Deposited: | 26 Feb 2026 06:51 |
| Last Modified: | 26 Feb 2026 06:51 |
| URI: | https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/922 |
