Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 Maret 2019

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2019) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 28 Maret 2019. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 20 Th 2019_tgl 28 Mar 2019.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 20 Th 2019_tgl 28 Mar 2019.pdf - Published Version

Download (323kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 28 Maret 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dan beberapa pemohon perseorangan melalui kuasa hukum, dengan objek pengujian Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4) dan (9), Pasal 350 ayat (2), serta Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menghambat hak pilih warga negara dan tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Mahkamah mempertimbangkan lima isu utama:
1. Syarat KTP-el: MK menegaskan KTP-el sebagai identitas resmi minimal untuk menggunakan hak pilih, namun memperluas makna frasa “kartu tanda penduduk elektronik” agar mencakup surat keterangan perekaman KTP-el dari Disdukcapil.
2. Hak memilih bagi pemilih pindah memilih: Pembatasan hak memilih sesuai daerah pemilihan dinyatakan konstitusional karena terkait prinsip representasi dan pertanggungjawaban wakil rakyat.
3. Batas waktu pendaftaran pemilih pindah memilih: Ketentuan 30 hari sebelum pemungutan suara tetap berlaku, tetapi MK memberikan pengecualian bagi pemilih dengan kondisi tertentu (sakit, bencana, tahanan, tugas negara) hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
4. Pembentukan TPS tambahan: MK menolak permohonan perubahan norma, namun menegaskan KPU dapat membentuk TPS tambahan berdasarkan data DPT dan DPTb untuk menjamin hak pilih.
5. Batas waktu penghitungan suara: MK memperluas ketentuan agar penghitungan suara yang belum selesai dapat dilanjutkan tanpa jeda paling lama 12 jam setelah berakhirnya hari pemungutan suara.
Amar putusan: permohonan dikabulkan untuk sebagian, dengan perubahan bersyarat pada tiga pasal, sementara permohonan lainnya ditolak. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU Pemilu.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 321 Sistem pemerintahan dan sistem negara
300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 324 Proses politik
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 27 Feb 2026 01:47
Last Modified: 27 Feb 2026 01:47
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/926

Actions (login required)

View Item
View Item