Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 13 Desember 2018

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 13 Desember 2018. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info JR_Putusan MK No 22 Th 2017_tgl 13 Des 2018.pdf] Text
Info JR_Putusan MK No 22 Th 2017_tgl 13 Des 2018.pdf - Published Version

Download (432kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh tiga pemohon perseorangan melalui kuasa hukum Koalisi 18+, dengan objek pengujian Pasal 7 ayat (1) yang menetapkan batas usia minimal perkawinan: pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut diskriminatif dan melanggar hak konstitusional atas kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan hak anak.
Mahkamah menilai bahwa pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang pada awalnya disepakati secara nasional, namun dalam perkembangan konstitusi dan hukum Indonesia, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena berdampak pada pemenuhan hak anak perempuan, hak atas pendidikan, dan perlindungan dari perkawinan anak. MK menegaskan bahwa perkawinan anak berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, ketentuan ini tidak selaras dengan komitmen internasional seperti CEDAW dan SDGs yang mendorong penghapusan perkawinan anak. Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan frasa “usia 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan batas usia minimal perkawinan dalam waktu paling lama 3 tahun. Sebelum perubahan dilakukan, ketentuan yang ada tetap berlaku. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU Perkawinan.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 27 Feb 2026 01:48
Last Modified: 27 Feb 2026 01:48
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/927

Actions (login required)

View Item
View Item