Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Tanggal 20 Maret 2018

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (2018) Info Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Tanggal 20 Maret 2018. Other. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

[thumbnail of Info_JR Putusan MK No 93 Th 2017_tgl 20 Mar 2018.pdf] Text
Info_JR Putusan MK No 93 Th 2017_tgl 20 Mar 2018.pdf - Published Version

Download (539kB)

Abstract

Dokumen ini memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada 20 Maret 2018 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh tiga pemohon perseorangan melalui kuasa hukum, dengan objek pengujian Pasal 55 UU MK yang mengatur kewajiban menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional pencari keadilan. Mahkamah menilai bahwa maksud norma adalah penghentian sementara, bukan putusan akhir yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun, penggunaan kata “dihentikan” membuka peluang tafsir yang menyebabkan permohonan ditolak secara permanen, sehingga bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. MK menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, kata “dihentikan” harus dimaknai sebagai “ditunda pemeriksaannya” sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan Pasal 55 UU MK inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ditunda pemeriksaannya”. Putusan ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes, serta direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka dan penyusunan Rancangan Perubahan UU MK.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Badan Keahlian > Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Depositing User: Ridwan Faridan
Date Deposited: 27 Feb 2026 02:01
Last Modified: 27 Feb 2026 02:01
URI: https://repositori.dpr.go.id/id/eprint/930

Actions (login required)

View Item
View Item